ABORSI

BLITAR - Status salah satu pelajar, siswi salah satu sekolah di Blitar yang diduga aborsi kini terancam. Dinas dan pihak sekolah sudah siap-siap memberikan sanksi jika yang bersangkutan benar-benar melakukan tindakan tak terpuji.
      Menurut Kepala Dinas Pendidikan Daerah Kota Blitar, Santoso pihaknya sudah menyiapkan "skenario" sanksi-sanksi. Yang terberat dan terpaksa bakal dilakukan yakni Drop Out alias DO. Pasalnya, tindakannya dinilai menciderai dunia pendidikan di Blitar sekaligus di antaranya mencemarkan nama baik sekolah. "Itu (DO) paling maksimal, tetapi bisa jadi sanksinya juga ringan. Tergantung hasil penyelidikan nantilah. Intinya, kami tetap menunggu hasil dari kepolisian," kata Santoso kemarin.
      Santoso menjelaskan, pasca merebaknya kabar tersebut, dinas langsung mengambil tindakan. Yakni, gencar melakukan sosialisasi kepada pelajar agar tak terjerumus ke hal-hal yang merugikan. Terutama kaitannya dengan pendidikan akhlak. Pasalnya, diakui atau tidak pendidikan karakter seperti agama merupakan satu diantara parameter yang nantinya bakal menentukan lulus tidaknya siswa. Maka dari itu, lanjutnya, tak salah jika dinas dan sekolah benar-benar mati-matian untuk menciptakan karakter siswa agar sesuai dengan harapan. "Untuk saat ini, masih menunggu kabar lebih lanjut. Yang jelas, jika memang sudah positif tentu sekolah dan dinas akan mengambil tindakan," jelasnya lagi.
      Ditambahkan mantan Sekretaris DPRD ini, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pengungkapan kasus tersebut kepada polisi. Dinas tidak akan menghalangi upaya kepolisian dalam menjalankan tugas. Termasuk di antaranya mengungkap para pelaku.
      "Mudah-mudahan cepat beres, itu saja," katanya.
      Sementara itu, Kepala Sekolah menanggapi permasalahan tersebut bahwa statusnya masih menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian. Jika sudah rampung, akan segera berkoordinasi termasuk di antaranya menyiapkan sanksi kepasa siswi tersebut. "Masih menunggu hasil resmi dari kepolisian. Nanti sajalah," katanya ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya.
      Seperti diketahui, Bunga (nama samaran) warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat diduga menggugurkan janin yang dikandungnya. Usia janin diperkirakan berumur enam bulan. Remaja putri usia 16 tahun itu menggugurkan kandungannya dengan menenggak empat pil peluruh janin. Upaya pengguguran janin itu dibantu oleh tiga pelaku yang kini juga telah ditangkap oleh polisi. Mulai yang membelikan pil, sang pacar yang menguburkan janin dan seorang teman pacarnya. Keempat pelaku kini menjalani pemeriksaan penyidik.
      Kemarin (5/2) salah satu staf bimbingan dan konseling Sekolah tempat para siswa tersebut mengakui bahwa Bunga (nama samaran) memang salah satu siswinya. Dia masih kelas X jurusan restoran. (red)