8 Feb 2011

Satu Tersangka Aborsi Dilepas

BLITAR - Setelah memeriksa intensif empat tersangka kasus aborsi salah satu siswi di Blitar, akhirnya Polres Blitar melepas salah satunya. Yakni, AS, 16, warga Desa Gledug, Kecamatan Sanankulon. AS dinilai tidak terbukti terlibat di dalam kasus tersebut.
      AS semula diduga ikut terlibat mengantar DK, 18, mengubur janin di salah satu pekarangan milik warga. Saat itu AS menunggu di pinggir jalan. Akhirnya dia ditangkap bersama dengan DK oleh Polsek Sanankulon. Dari hasil pengembangan, polisi juga menangkap MR dan DT. MR diduga yang membelikan pil peluruh kandungan. Sedangkan DT, si ibu janin, yang masih duduk kelas satu di salah satu sekolah Blitar. Dari pemeriksaan polsek, akhirnya diserahkan penanganan ke Polres Blitar. Saat itu, status AS sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pelaku lainnya. Namun, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan di Polres, ternyata AS belum memenuhi unsur keterlibatan di dalam kasus yang menghebohkan dunia pendidikan.
      AS dilepas oleh Polres Blitar Minggu (6/2) karena memang tidak terlibat sama sekali, meskipun MR, kakak iparnya, sebagai pembeli pil peluruh. Jadi AS tidak mengetahui apa yang dilakukan DK maupun MR. Pelepasan AS ini, Kasatreskrim Polres Blitar AKP Edy Herwiyanto dikonfirmasi melalui saluran telepon selularnya tidak memberi jawaban. Meski nada ponselnya aktif tetapi enggan mengangkatnya. Bahkan saat dikonfirmasi melalui pesan pendek juga tidak dibalas........ (Selengkapnya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda ?