Aborsi 1


BLITAR - Setelah memeriksa intensif empat tersangka kasus aborsi salah satu siswi di Blitar, akhirnya Polres Blitar melepas salah satunya. Yakni, AS, 16, warga Desa Gledug, Kecamatan Sanankulon. AS dinilai tidak terbukti terlibat di dalam kasus tersebut.
      AS semula diduga ikut terlibat mengantar DK, 18, mengubur janin di salah satu pekarangan milik warga. Saat itu AS menunggu di pinggir jalan. Akhirnya dia ditangkap bersama dengan DK oleh Polsek Sanankulon. Dari hasil pengembangan, polisi juga menangkap MR dan DT. MR diduga yang membelikan pil peluruh kandungan. Sedangkan DT, si ibu janin, yang masih duduk kelas satu di salah satu sekolah Blitar. Dari pemeriksaan polsek, akhirnya diserahkan penanganan ke Polres Blitar. Saat itu, status AS sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pelaku lainnya. Namun, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan di Polres, ternyata AS belum memenuhi unsur keterlibatan di dalam kasus yang menghebohkan dunia pendidikan. 
      AS dilepas oleh Polres Blitar Minggu (6/2) karena memang tidak terlibat sama sekali, meskipun MR, kakak iparnya, sebagai pembeli pil peluruh. Jadi AS tidak mengetahui apa yang dilakukan DK maupun MR. Pelepasan AS ini, Kasatreskrim Polres Blitar AKP Edy Herwiyanto dikonfirmasi melalui saluran telepon selularnya tidak memberi jawaban. Meski nada ponselnya aktif tetapi enggan mengangkatnya. Bahkan saat dikonfirmasi melalui pesan pendek juga tidak dibalas.
      Kariono, salah satu tetangga AS mengatakan kalau melihat AS sudah balik lagi ke rumahnya pada Minggu lalu (6/2). Dikatakan Kariono, AS bercerita kepada tetangganya bahwa dia tidak ditahan lagi. AS sudah dilepas oleh penyidik karena tidak terbukti terlibat. Ketidakterlibatan AS ini katanya tidak tahu bahwa apa yang dibawa dan dikubur di pekarangan oleh DK adalah janin bayi yang sudah mati. Sepengetahuan AS, kata Kariono, bungkusan yang dikubur itu adalah bangkai ayam. Tak tahunya, janin yang diaborsi oleh DT.
      Saat mengunjungi rumah AS tadi malam, juga tampak rumahnya tertutup. Menurut tetangganya AS sedang bermain ke rumah kerabatnya di desa tetangga. Bagaimana dengan pelaku lainnya. DK, DT dan MR masih ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. DT dan MR dititipkan di Mapolsek Garum. Sedang DK ditahan di Polres Blitar. (red-2)